Ini Ketentuan Uji Emisi Gas Buang Sepeda Motor di Jakarta

0
Uji Emisi Gas Buang
Uji emisi sepeda motor. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini mengharuskan setiap pemilik kendaraan, baik mobil dan motor untuk melakukan uji emisi.

Dalam melaksanakan uji emisi ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan para pemilik kendaraan. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tidak semua kendaraan harus melakukan uji emisi.

Pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Bab II Pasal 2, diketahui sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kemudian batas usia kendaraan hanya yang lebih dari tiga tahun.

“Kalau masih dibawah tiga tahun, asumsinya kita kendaraan itu masih dalam keadaan prima. Jadi nanti kita akan melihat dari STNK, tahun pembuatan motornya. Untuk yang lebih dari 3 tahun, wajib untuk mengikuti uji emisi,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Akhmad.

Yogi juga mengatakan bahwa sepeda motor yang perawatannya rutin dan menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan 90 ke atas, kemungkinan besar bisa lolos uji emisi ini.

“Yang terpenting komposisi udara dan bahan bakar. Jadi kita tidak bilang kalau motor 2 tak itu tidak akan lulus uji, tapi jika memang perawatan motor itu rutin, saya pikir pasti memenuhi ambang batas emisi,” ujarnya. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY