Di 2021, Sepeda Motor Lebih dari 3 Tahun Wajib Lulus Uji Emisi

0
Wajib lulus uji emisi
Uji emisi sepeda motor. Foto: riaugreen

NaikMotor – Di Jakarta, kendaraan bermotor termasuk sepeda motor lebih dari 3 tahun wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub DKI Jakarta no 66/2020. 

Awal tahun 2021, pemilik sepeda motor berusia di atas 3 tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi dan lulus uji emisi. Pasalnya Pergub 66/2020 akan mulai berlaku per 24 Januari 2021, Pergub telah diundangkan pada 24 Juli 2020 dan mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan sesuai pasal 20.

Wajib lulus uji emisi

Seperti ditegaskan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.” Dikutip dari situs Badan LH DKI Jakarta disebutkan pula sanksi, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disebutkan Syaripudin, “Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.”

Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.  (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here