NaikMotor – Dalam rangka menerapkan peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Suku Dinas Lingkungan Hidup (SudinLH) Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengadakan uji emisi motor gratis.
Berdasarkan postingan di akun Instagram, @sudinlhjs, uji emisi motor ini sudah dilaksanakan sejak kemarin, (12/01/2021). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa uji emisi ini akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2020.
Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan uji emisi motor gratis di wilayah Jakarta Selatan.
Hari dan Tanggal : Selasa, Rabu, Kamis (12,13,14 Januari 2021)
Waktu : Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi:
1. Kantor Kantor Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan Jln Warung Buncit Raya No.41 RT 02/ RW 05 Keurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
2. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Jl. Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Peraturan tersebut, setiap pemilik sepeda motor wajib melakukan dan memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang. Apabila tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas perhubungan dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik sepeda motor akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000. (Dicky/Prob/NM)