NaikMotor – Ajak warga Jakarta untuk mendukung “Jakarta Langit Biru”, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis pada tanggal 14, 19, 20, dan 21 Januari 2021.
Lewat akun Instagramnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengumumkan bahwa akan ada uji emisi gratis yang berlangsung pada tanggal 14, 19, dan 20 Januari di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, tepatnya di Komplek Perkantoran Rawa Kerbau, Rawasari.
Sementara itu, untuk tanggal 21 Januari 2021 akan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan. Pengujian emisi gratis berlangsung pada pukul 09:00 – 12:00. Khusus kendaraan bermesin diesel, pengujian hanya berlangsung pada 19 Januari 2021.
Lewat unggahannya yang dapat dicek di sini, tertera penjelasan sebagai berikut:
- Bagi pemilik mobil penumpang perorangan atau sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Sanksi juga dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
- Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan pengenaan sanksi mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. (Sepeda Motor Denda Maksimal Rp 250.000 dan Mobil Denda Maksimal Rp 500.000)
Uji emisi pada kendaraan dapat dilakukan sebagai gerakan mendukung udara bersih Jakarta. Untuk pendaftarannya, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Uji Emisi yang ada di Play Store. (Litha/Pro/NM)