NaikMotor – Menjaring puluhan sepeda motor saat melakukan razia balap liar di Sidoarjo akhir tahun lalu, Korlantas Polri pun menginformasikan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi jika ingin mengambil motornya kembali.
Razia balap liar akhir tahun yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo berakhir dengan menahan 50 sepeda motor. Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengungkapkan syarat untuk mengambil motor yang terjaring razia balap liar, yaitu pemilik motor harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa, lalu membuat surat pernyataan yang menyatakan perbuatan tersebut tidak akan diulangi kembali.
“Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” jelasnya pada Selasa (05/01/2020) seperti yang dilansir oleh Korlantas Polri.
Selain itu, mereka juga diharuskan membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula, baik knalpot, roda, spion, bodi motor, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera sehingga tidak akan mengulanginya lagi.
Sebelum dapat mengambil motornya, pemilik juga wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa seperti yang diterangkan oleh Kasat Lantas. Mereka diberi arahan terkait penggunaan sepeda motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai dengan aturan.
“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” imbuhnya.
Minggu lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-Alun Sidoarjo. Walaupun jalan tersebut merupakan jalan utama dan lalu lintasnya ramai, para remaja disebut seakan tidak perduli dan tetap menggeber motornya. Dijelaskan pula mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan. (Litha/Prob/NM)