NaikMotor – Sejak 2015 lalu merebak rumor penggolongan SIM C, yang disebut-sebut ada 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin. Menanggapi rumor tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tanggapannya.
Wacana golongan SIM C sudah berhembus sejak 2015 lalu. Penggolongan ini rencananya akan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kubikasi mesin. Hal tersebut bertujuan untuk keamanan pengendara sesuai dengan kompetensi menunggangi sepeda motornya.
Adapun wacana penggolongan SIM roda dua yang terkendala adalah belum siapnya infrastruktur yang mendukung. Bahkan di tahun 2019 kemarin kabar ini sempat mencuat kembali dan di tahun ini kembali berhembus perihal SIM C tersebut. Menanggapi hal tersebut, Irjen. Pol. Drs. Istiono selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan singkat perihal tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap proses persiapan segala sesuatunya, jadi belum bisa direalisasi untuk saat ini. Namun penggolongan SIM C tersebut merupakan rencana kedepannya,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Istiono saat kami hubungi via pesan singkat (19/11/2020).
Sebagai informasi, nantinya SIM C untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Masing-masing SIM tersebut akan mengacu dari besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon. Khusus untuk SIM C yang ada saat ini, ke depan hanya dikhusukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sementara kategori C1 wajib dimiliki oleh pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Selanjutnya, untuk pengguna moge dengan kubikasi mesin di atas 500 cc ke atas, wajib membuat khusus SIM C2. Artinya, pemegang SIM C saat ini, nanti tak bisa lagi seenaknya asal mengendarai moge. (Daus/Prob/NM).