NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta mewacanakan akan memberlakukan uji emisi motor pada 2021. Terkait hal tersebut, YLKI memberikan tanggapannya.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewacanakan akan memberlakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua pada tahun 2021, hal tersebut tertuang pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melakukan pengintegrasian Sistem Informasi Uji Emisi dengan sistem informasi terkait dalam rangka menciptakan keterpaduan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi uji emisi.
“Uji emisi motor bisa melekat saat perpanjanag STNK agar mempermudah konsumen. Selain itu untuk lokasi atau tempat uji emisi harusnya tidak dimonopoli oleh instansi tertentu, dalam arti bisa dilakukan oleh swasta agar konsumen bisa bebas memilih,” terang Agus Suyatno selaku Pengurus Harian YLKI saat kami hubungi melalui sambungan telefon (26/11/2020).
Selain lokasi, proses dan biaya uji emisi untuk roda dua Agus juga memberikan tanggapan bahwa biaya harus bisa terjangkau oleh pemilik kendaraan roda dua.
“Biayanya harus terjangkau oleh pemilik kendaraan roda dua, saran kami tidak boleh lebih dari 25% besaran pajak motor.”
Sebagai informasi, Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengenai uji emisi untuk wilayah DKI Jakarta tersebut rencanannya akan diberlakukan mulai tahun 2021. Dalam Pergub itu juga diterangkan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan. (Daus/Prob/NM).