YLKI: Harga Masker SNI Harus Terjangkau Untuk Pemotor

0
tips memakai masker
Petugas Polisi memakaikan masker kepada pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker. Menurut YLKI, nantinya harga masker SNI harus terjangkau termasuk pemotor.

Pada 16 September 2020 lalu, Kemenperin telah menyusun rumusan perihal standar kain untuk masker guna mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ungkap Agus Gumiwang selaku Menperin, seperti dikutip dari BSN.go.id.

Sementara itu, Agus Suyatno selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa standarisasi untuk masker tujuannya bagus, namun juga harus mempertimbangkan harga jualnya.

“Standarisasi masker SNI bagus tujuannya, agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara maksimal, namun Kemenperin juga harus mempertimbangan harga jualnya. Mayoritas masyarakat di Indonesia masih banyak yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya. Jadi harga masker SNI harus terjangkau para pengguna motor.”

“Sebab, jika harga masker SNI mahal, hal tersebut malah tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Agus.

masker TST Scuba
GMA Product Series meluncurkan Alat Pelindung Diri berupa masker kain Scuba yang bisa menangkal virus Coroan. Foto : Istimewa

Seperti keterangan dari Badan Standarisasi Nasional, bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY