Jangan Asal, Bawa Barang Bawaan Menggunakan Sepeda Motor Ada Aturannya

0

NaikMotor – Berkendara sambil membawa barang bawaan sah-sah saja, namun tetap ada aturannya. Jika melanggar aturan membawa barang di sepeda motor bisa ditilang.

Sepeda motor merupakan salah satu jenis alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, utamanya kota-kota besar seperti Jakarta. Selain karena harganya yang lebih terjangkau, kendaraan roda dua ini juga terbukti efektif dalam menerobos jalanan yang macet.

Sayangnya, kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berkendara masih kurang maksimal, salah satunya adalah pengendara motor yang membawa banyak barang bawaan di jalan. Selain dapat membahayakan diri sendiri serta pengendara lain, membawa banyak barang bawaan ini ternyata ada aturannya, dan jika melanggar bisa ditilang.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:

  • Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
  • Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
  • Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pengguna kendaraan bermotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.

“Membawa barang bawaan dengan sepeda motor dimensinya tidak boleh terlalu besar, sebab bisa menganggu keseimbangan berkendara dan juga bisa membahayakan pengendara lain di jalan,” terang Jusri Pulubuhu selaku Founder & Lead Instructor JDDC. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here