NaikMotor – Beberapa kebiasaan buruk pengendara sepeda motor yang tak patut ditiru masih banyak terlihat. Padahal hal tersebut bisa merugikan diri sendiri dan pengendara lain.
Para pengendara sepeda motor tentunya sudah paham perihal keselamatan berkendara. Namun sayangnya masih ada beberapa oknum yang melakukan kebiasaan buruk saat di jalanan. Bahkan ada yang sampai membahayakan pengendara lain. Berikut kebiasaan buruk pengendara motor yang masih banyak ditemukan di jalanan.
Menggunakan ponsel di tengah jalan
Ponsel memang menjadi kebutuhan wajib bagi mayoritas orang, namun penggunaannya juga harus memperhatikan aktifitas yang sedang dilakukan. Mengendarai motor sembari mengoperasikan ponsel sangatlah berbahaya, sebab bisa memecah konsentrasi dan bisa berakibat membahayakan pengendara lain.
Jika memang urgent dan harus menggunakan ponsel, baiknya menepi dan berhenti. Jangan nekat sambil jalan sambil mengangkat telfon. Selain berbahaya untuk diri sendiri, tindakan seperti ini juga membahayakan pengendara lain.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di dalamnya terdapat penjelasan larangan menggunakan ponsel saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
Mendengarkan musik dan merokok
Meski tidak dilarang secara spesifik oleh Undang-undang, mendengarkan musik sah-sah saja asal tingkat volume tidak terlalu keras, sehingga pengendara masih bisa mendengar klakson kendaraan lain serta tidak memecah konsentrasi.
Nah, perihal merokok sembari berkendara, aturan larangannya sudah jelas. pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pada pasal 6 huruf C berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Naik trotoar
Trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun nyatanya masih banyak pengendara motor yang dengan cuek melintasi trotoar, biasanya saat jalanan dalam kondisi macet.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 131 ayat (1) dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Selain itu juga pada PP No.34 tahun 2006 pasal 34 ayat (4) menjelaskan secara tegas bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Bagi yang melanggarnya bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling lama Rp 24 juta.
“Berkendara sambil menggunakan ponsel dan naik ke trotoar, bisa sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Kebiasaan buruk itu harus cepat dihilangkan karena imbasnya merugikan banyak orang. Selain itu petugas Kepolisian juga harus lebih tegas menindak para pelanggar tersebut,” terang Jusri Pulubuhu selaku Founder & Lead Instructor JDDC. (Daus/Prob/NM).