Pakai Helm Full Face, Perlu Pakai Masker Juga?

0
masker helm full face
Memakai helm full face dengan masker atau balaclava. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Fase new normal atau adaptasi kebiasaan baru saat Pandemi Covid-19 belum berakhir, penggunaan masker saat ini sudah menjadi keseharian,  bahkan termasuk bagian dari riding gear. Nah, bagimana jika menggunakan helm full face, apakah masih perlu menggunakan masker?

Pemerintah pusat dan daerah terus mengedukasi pentingnya penggunaan masker di segala aktivitas untuk mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya saat mengendarai sepeda motor. Di jalanan, beberapa pengendara yang menggunakan helm full face terlihat tidak menggunakan masker dengan alasan pengap dan susah bernafas.

First Ride Kymco GP125
Menggunakan masker saat berkendara

“Memakai masker saat berkendara memang sangat dianjurkan untuk mencegah penularan Corona. Namun jika penggunaan masker tersebut malah membuat sulit bernafas ya tidak usah dipakai, contohnya seperti saat menggunakan helm full face,” terang Johannes Lucky selaku Manager Saftey Riding PT Astra Honda Motor (AHM).

Johannes juga menjelaskan bahwa saat menggunakan helm full face dan tidak menggunakan masker, baiknya pemotor bisa menjaga jarak dengan pengendara lain. “Jikapun pengendara tidak menggunakan masker saat pakai helm full face, yang bersangkutan harus menjaga jarak dengan pengendara lain. Selain itu jika sudah mencapai tempat tujuan jangan lupa untuk segera mencuci muka dengan air bersih.”

Namun, di lapangan ada juga yang menerapkan kebiasaan praktis. Saat berkendara menggunakan helm fullface disertai dengan penggunaan balaclava. Salah seorang motoris yang selalu menggunakan balaclava dan helm full face saat berkendara menjelaskan singkat alasannya.

“Saat menggunakan helm full face saya juga menggunakan balaclava. Selain agar tidak mengotori bagian dalam helm dengan keringat, juga bisa sekaligus sebagai masker. Toh, selama ini juga tidak ada keluhan merasa pengap karena balaclava yang saya gunakan hanya 1 layer, jadi masih nyaman untuk sirkulasi pernafasan.”

Sebagai informasi, Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut pada 25 Juni 2020.

Pencabutan maklumat tersebut membawa angin segar bagi pecinta otomotif. Jelas saja karena sudah bisa berkumpul atau kopdar dengan teman-temannya dan bisa turing. Meski begitu, dalam aktifitas kopdar atau turing pengendara harus tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah.

“Yang terpenting adalah riders harus bisa mengukur diri sendiri. Maksudnya adalah sebelum melakukan aktifitas berkendara, jika kondisi badan kurang sehat baiknya istirahat saja, selain itu harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah demi kebaikan bersama,” tutup Johannes.(Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here