Biar Aman, 5 Jenis Rambu Lalu Lintas ini Wajib Diketahui dan Dipatuhi

0
Ilustrasi pengendara bingung memahami arti rambu lalu lintas. Foto: Istimewa

NaikMotor – Faktanya masih banyak pengendara yang belum mengetahui arti rambu lalu lintas dan tidak mematuhinya. Alhasil, bisa kena tilang bahkan bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain di jalan.

Sobat naikmotor.com, saat berkendara di jalan tentunya kita sering melihat berbagai rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan. Sebagai pengendara yang baik, wajib hukumnya mengetahui dan mematuhi rambu lalu lintas yang terpasang tersebut.

Contoh rambu peringatan. Foto: Istimewa

Rambu Peringatan

Rambu peringatan betanda papan kuning bergaris tepi hitam. Biasanya, rambu tersebut memberikan peringatan berdasarkan kondisi prasarana jalan, alam, lingkungan, cuaca, dan rawan kecelakaan.

Jika kita melihat rambu tersebut, baiknya kurangi kecepatan dan patuhi serta perhatikan gambar atau kode yang ada di rambu peringatan tersebut.

Contoh rambu perintah. Foto: Istimewa

Rambu Perintah

Rambu perintah wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Kalau sampai dilanggar, siap-siap untuk menerima sanksinya. Mudah saja mengenali rambu ini, warna dasar papannya biru dengan garis tepi, lambang, dan tulisan putih.

Umumnya, rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu. Semisal, tanda masuk lajur, batas minimal kecepatan, serta jalur yang hanya boleh dilintasi beberapa jenis kendaraan. Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban pengguna jalan untuk melewati jalur yang sudah disediakan.

Contoh rambu larangan. Foto: Istimewa

Rambu Larangan

Rambu larangan hanya berlaku di kawasan yang ditandai. Riders dapat mengenali rambu ini dari warnanya yang dominan putih dengan garis tepi merah dan berlambang hitam. Sementara itu, batas akhir rambu tersebut disimbolkan dalam papan putih, garis tepi, lambang, huruf, dan angka hitam.

Lambang rambu larangan bermacam-macam, ada yang berupa huruf, angka, gambar kendaraan, serta tanda panah. Beberapa simbol terpopuler misalnya, huruf “P” dengan garis merah di depannya menandakan larangan parkir di lokasi tersebut. Contoh lain, tanda panah berbentuk huruf “U” terbalik dengan garis merah didepannya, berarti pengendara tidak boleh putar arah.

Rambu penunjuk jalan. Foto: Istimewa

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk sangat penting bagi pengendara yang akan menuju tempat tertentu, terutama jika belum pernah menyambangi lokasinya. Papan rambu berwarna dasar hijau dengan garis tepi, simbol, angka, dan huruf putih. Biasanya, memberikan informasi atau keterangan batas daerah, jurusan, jarak, dan pintu keluar-masuk tol.

Khusus untuk rambu petunjuk objek wisata, warna dasar papan didominasi cokelat. Ada juga rambu berwarna dasar biru yang memperlihatkan simbol fasilitas umum, seperti rumah sakit, masjid, nama kota, serta tempat pemberhentian. Sementara itu, dari mulai garis tepi, angka, lambang, dan hurufnya tetap putih.

Rambu tambahan dan nomor rute jalan. Foto: Istimewa

Rambu Tambahan dan Nomor Rute Jalan

Rambu tambahan dituliskan dalam papan berwarna putih polos dengan huruf atau angka hitam. Contohnya, rambu bertuliskan “KECUALI SEPEDA MOTOR”, berarti kendaraan jenis lain tidak boleh melintasi jalan tersebut.

Selain rambu tambahan, ada juga rambu nomor rute jalan. Bentuknya angka yang diletakkan di samping, bagian atas, ataupun bawah tulisan jurusan kota tertentu. Semisal, ada papan petunjuk menuju arah Cirebon; nomor rute jalan ditaruh di sebelah huruf terakhir nama kota tersebut. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY