NaikMotor – Setiap helm yang dijual resmi biasanya memiliki kode standar keselamatan dari masing-masing negara, seperti SNI, Snell, dan DOT. Untuk mengetahuinya, biasanya tertera di bagian belakang helm atau jika SNI harus di sebelah kiri. Berikut arti dari kode tersebut.
Helm merupakan perangkat wajib berkendara sebagai pelindung kepala. Setiap negara juga memiliki standar keselamatan yang disematkan pada helm hasil produksinya. Di Indonesia sendiri helm yang beredar harus berstnandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pemberian SPPT-SNI sendiri didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat yaitu kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin mutu produk konsisten.
Selain itu, ada juga spesifikasi khusus yang wajib dipenuhi produsen helm untuk mendapatkan sertifikasi SNI. Untuk helm model open face konstruksi cangkangnya harus melindungi leher, telinga dan mulut. Sedangkan untuk full face, harus menutupi bagian leher, telinga dan mulut.
DOT (Department of Transportation)
DOT merupakan standar keselamatan untuk produk helm di Amerika. Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat.
DOT punya persyaratan yang sangat ketat mengenai retensi helm, jarak pandang, ketahanan benturan dan bahkan pelabelan. Selain itu, DOT juga punya uji ketahanan yang paling rumit. Tiap prosedur tes didokumentasikan dengan baik sehingga tidak memberikan celah sedikitpun untuk kesalahan.
Snell
Snell merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF). Lembaga ini merupakan swadaya, setara dengan LSM.
Dilansir dari web resminya, SMF tidak hanya melakukan sertifikasi helm, namun juga riset dan pendidikan terkait pengembangan helm. Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia.
ECE
ECE merupakan standar keselamatan yang diprakarsai oleh Economic Commision of Europe. Standar lintas negara ini sudah digunakan 47 negara Eropa.
Tes standar ECE meliputi berbagai tes yang bisa berkontribusi pada pencegahan kecelakaan seperti kualitas optik visor helm dan faktor keselamatan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan ketahanan, seperti rigiditas batok helm.
Lain daripada DOT, setiap model helm yang telah mendapat sertifikasi ECE 22.05 harus diuji di dalam sebuah laboratorium independen sebelum dijual dengan sticker ECE.
“DOT di masyarakat lebih populer sehingga sering kali dijadikan standar utama sertifikasi helm. Yang sebnarnya itu adalah sertifikasi helm yang dikeluarkan oleh Amerika sama seperti halnya SNI yang diterapkan di indonesia. Nah, untuk balap biasanya menggunakan standar Snell dan ECE,” jelas Richard Ryan selaku Exceutive Director RSV. (Daus/Prob/NM).