NaikMotor – Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Selama pelaksanaan operasi, masih banyak pemotor memasuki jalur busway.
Empat hari berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2020, dari pantauan naikmotor.com di kawasan jalan Arteri Pondok Indah, masih banyak pemotor memasuki jalur busway. Tak ayal, para pemotor tersebut akhirnya terkena tilang oleh pihak Kepolisian yang sudah berjaga di tengah-tengah jalur busway.
“Kita laksanakan giat Operasi Patuh Jaya 2020 untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, salah satunya kendaraan pribadi yang masuk jalur busway. Bisa terlihat masih banyak pemotor yang tidak mengindahkan peraturan bahwa jalur busway diperuntukkan hanya untuk moda trans jakarta,” jelas Iptu Bambang yang kami temui di lokasi (26/7/2020).
Iptu Bambang juga menjelaskan bahayanya jika sepeda motor memasuki jalur busway dan bisa berakibat fatal.
“Berbahaya jika pemotor memasuki jalur busway, karena dimensi transjakarta kan besar, kalo pemotor memasuki jalurnya dan terjadi kecelakaan bisa fatal. Kita berikan tilang untuk efek jera, tentunya kita edukasi juga mengenai bahayanya memasuki jalur busway. Kita harap pemotor yang kami tilang jera dan tidak mengulanginya lagi,” imbuh Iptu Bambang.
Sebagai informasi, pengendara kendaraan pribadi yang melanggar memasuki jalur busway bisa dikenakan tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. (Daus/Prob/NM).