Pelanggaran Meningkat, Polri Akan Gelar Operasi Patuh 2020 Minggu Depan

0
Konsentrasi di Jalan Saat Mudik Lebaran 2024 Jadi Penekanan Kakorlantas
Ilustrasi: selama Operasi Ketupat dan PSBB, Polri telah mencegat puluhan ribu kendaraan pemudik. Foto: Daus

NaikMotor – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar operasi Kepolisian bidang lalu lintas selama 14 hari mulai minggu depan. Operasi Patuh 2020 akan berlangsung 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Selama masa PSBB pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan. Pada saat itu, pihak Kepolisian memang melakukan pelonggaran dengan tidak memberikan tilang bagi pelanggar.

Dilansir dari laman ntmc.info, petugas Kepolisian akan tetap menindak pelanggar lalu lintas meskipun operasi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-1.

“Tindakan hukum yang dikedepankan ialah preemtif, persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono.

Petugas akan menindak pelanggar yang tidak membawa kelengkapan berkendara selama operasi patuh 2020

Namun Kakorlantas juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan hukum bagi pengendara yang masih membandel.

“Yang jelas utama kita pencegahan dulu. Langkah-langkah represif penegakan hukum paling belakang. Kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat jadi utama.” tegasnya.

Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan oleh petugas kepolisian. Di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus serta menerobos jalur busway.

Selain itu, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar juga akan ditilang. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here