NaikMotor – Populasi sepeda listrik semakin meningkat, bahkan sudah menjadi tren baru saat ini. Demi keselamatan masyarakat saat mengendarainya, Kemenhub menerbitkan aturan khusus untuk moda transportasi bertenaga listrik ini, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Menyikapi maraknya populasi sepeda listrik dikalangan masyarakat khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru untuk sepeda listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2020 dan diundangkan 22 Juni 2020.
Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu terdapat poin-poin persyaratan mutlak kelengkapan sepeda listrik, yakni dilengkapi lampu utama, bel/klakson, dan pemantul cahaya di samping perlengkapan standar rem. Sepeda listrik juga wajib dibatasi kecepatan maksimalnya hingga 25 km/jam.
Pengendara sepeda listrik diperkenankan jika sudah berusia 12 tahun ke atas. Sementara pengendara berusia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik. Ditetapkan pula pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm.
Selain sepeda listrik, Permen juga menjabarkan kendaraan listrik yang dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik adalah skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otoped listrik. Termasuk juga aturan tentang lajur atau kawasan penggunaan, ketentuan pengguna, dan pemahaman tata cara berlalu lintas.
Sementara itu salah satu produsen kendaraan listrik dalam negeri, Selis memberikan tanggapan yang diwakili Reagan, Project Manager & Head Customer Service Selis , bahwa Selis sudah siap mengikuti aturan baru tersebut. “Produk kami sejak awal sudah dilengkapi dengan perlengkapan yang laik dalam berlalu lintas, seperti lampu utama, bel, dan reflektor atau mata kucing.” (Daus/Prob/NM).