NaikMotor – Motoris, untuk melakukan touring internasional harus ada satu dokumen wajib. Selain SIM International, syarat touring ke luar negeri harus memiliki dokumen yang disebut Carnet De Passage (CDP) yang diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Bagi sebagian pemotor, bertualang ke luar negeri mengendarai motor pribadi merupakan pengalaman yang tak bisa dibayar dengan uang. Namun, untuk melakukannya, wajib punya paspor khusus.
Syarat touring ke luar negeri wajib memiliki Carnet de Passages en Douane (CDP). Menurut situs resmi Federation Internationale de l’Automobile (FIA), CDP adalah dokumen pabean internasional yang memayungi izin penerimaan sementara kendaraan bermotor di negara tertentu atau bahasa mudahnya ” paspor kendaraan.”
Di Indonesia CDP diterbitkan oleh IMI, syarat mutlaknya harus menjadi anggota IMI terlebih dahulu. Penunjukan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015.
CDP diterima sebagai deklarasi bea cukai yang isinya mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara. CDP juga berlaku sebagai jaminan internasional yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.
Pada lembaran lintas negara, CDP diberi stempel tanda izin masuk dari perbatasan negara. Selain itu, kendaraan yang akan digunakan untuk memperoleh CDP mesti dibawa untuk pengecekan fisik. CDP berlaku selama setahun dan bisa diperpanjang.
Oh ya, syarat lain dalam pengurusan CDP adalah raiders harus membayar nilai jaminan yang diserahkan kepada IMI untuk CDP sebesar 25 persen dari nilai kendaraan, dan akan dikembalikan jika dokumen diserahkan lagi kepada IMI. (Daus/Prob/NM).