Mau Masuk Wilayah Jakarta Harus Punya SIKM

0

NaikMotor – Riders, yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman nantinya tidak akan mudah kembali ke kota Jakarta. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan baru perihal aktivitas keluar masuk kota Jakarta dalam Pergub No 47 tahun 2020.

Pada 14 Mei 2020 kemarin Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta resmi menandatangani Pergub No 47 Tahun 2020 perihal aktifitas keluar masuk wilayah DKI Jakarta dalam pencegahan Covid-19.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwasanya setiap orang yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta, proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali,” terang Anies dalam konferensi pers di Balai Kota. (15/5/2020).

Dalam Pergub itu, pasal 7 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.”

Selain itu, dalam isi Pergub itu juga menjelaskan bahwa Warga Bogor, Depok, Tangerang tetap bisa keluar masuk DKI Jakarta dengan syarat warga tersebut memiliki KTP elektronik Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha serta orang asing, tetapi memilki KTP elektronik atau izin tinggal tetap atau terbatas di Jabodetabek

Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap. Selain itu dalam Pergub juga disebutkan bahwa aktivitas warga Bogor, Depok, dan Tangerang tidak masuk dalam aturan aktivitas keluar masuk DKI Jakarta.

Adapun berkas yang harus dilengkapi dalam mengajukan SIKM adalah surat pengantar dari RT/RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermaterai, serta surat keterangan perjalanan dinas. Setelah permohonan SIKM dinyatakan lengkap dan disetujui, maka Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan SIKM secara elektronik berupa QR code.

Oh ya, formulir SIKM bisa diperoleh di corona.jakarta.go.id. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here