Siplah !, Relaksasi Pembayaran Premi Asuransi Motor Otomatis Mengikuti Kreditnya

0
relaksasi premi asuransi
Simulasi pelayanan perusahaan asuransi. Foto: Istimewa

NaikMotor – Anjuran dari OJK kepada pihak leasing untuk memberikan relaksasi kredit kepada nasabah ternyata otomatis juga berlaku untuk pembayaran premi asuransi. Relaksasi premi asuransi itu berlaku untuk sepeda motor masih dalam masa kredit.

Anjuran pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak Bank dan leasing untuk memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor kepada nasabah saat masa pandemi Covid-19 ternyata juga berlaku untuk pembayaran premi asuransi.

“Relaksasi pembayaran premi memang tidak disebutkan dalam anjuran dari OJK, hanya Bank dan perusahaan leasing. Namun dengan adanya ketentuan tersebut secara otomatis pembayaran premi asuransi juga mengikuti ketentuan dari pihak leasing,” terang Laurentius Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.

“Perusahaan leasing yang bertanggung jawab terhadap perusahaan asuransi selama masa kredit, karena pembayaran cicilan setiap bulan itu di dalamnya terdapat komponen pembayaran premi asuransi juga,” tambah Iwan sapaan Akrabnya.

Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK/03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional karena dampak pandemi Covid-19. Dalam peraturan tersebut nasabah yang terdampak pencapatan ekonominya karena pandemi Covid-19 bisa mengajuka relaksasi pembayaran kredit kendaraan dengan ketentuan dari masing-masing perusahaan leasing maupun Bank. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here