Begini Klaim Asuransi Motor Hilang yang Masih Kredit

0
Klaim Asuransi Motor Hilang
Klaim ssuransi motor hilang masih cicilan, lapor leasing dulu. Foto: istimewa

NaikMotor – Sepeda motor masih dicicil hilang bisa diganti asuransi, jika dilengkapi. Begini klaim asuransi motor hilang yang masih dalam masa cicilan.

Curanmor atau kejahatan pencurian kendaraan bermotor utamanya roda dua makin marak, tentu saja ini sangat merugikan bagi pemiliknya. Meski motor sudah terlindungi asuransi saat masa kredit, banyak yang masih kebingungan cara klaim ke pihak asuransi.

Umumnya asuransi kendaraan roda dua adalah jenis asuransi Total Loss Only (TLO). Jenis asuransi ini hanya akan mengganti jika terjadi kehilangan motor akibat pencurian atau kecelakaan motor dengan kerusakan hingga 75%. Asuransi TLO biasanya akan langsung menempel pada motor Anda jika pembelian motor dilakukan secara kredit.

Hal pertama untuk mengajukan klaim asuransi motor hilang adalah dengan melaporkan kehilangan tersebut ke pihak leasing untuk mendapatkan surat kehilangan sebagai berkas pelengkap laporan ke pihak kepolisian. Setelah itu buat berita acara dalam tempo 1×24 jam setelah kejadian di kantor kepolisian. Jadi ke leasing dulu, baru ke Kepolisian.

Pembuatan berita acara ini akan berisi tentang informasi data diri Anda serta kronologi hilangnya motor tersebut. Oh ya, jangan lupa juga untuk membawa bukti-bukti kehilangan tersebut seperti rekaman CCTV atau saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk memperkuat pelaporan tersebut.

Jangan kaget jika disana akan ada proses wawancara serta pengumpulan dan pemeriksaaan saksi (minimal 2 orang) untuk proses verifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi dan tidak ada unsur rekayasa. Dan dari laporan Anda tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat kehilangan. Serta, polisi juga akan langsung memblokir dokumen kendaraan tersebut agar si pencuri tidak bisa leluasa membawa motor curiannnya kemana-mana.

Setelah selesai dan mendapatkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian, segera datangi kantor asuransi, jangan lupa bawa berkas yang diwajibkan agar proses klaim berjalan mudah. Seperti SIM, STNK, Surat Keterangan Kehilangan dari leasing, Surat Laporan Kehilangan dari Polisi, formulir interview, formulir bersedia di survey, serta Surat Blokir STNK dari Kaditserse Kepolisian.

Lengkapi berkas pengajuan klaim, jika sudah lengkap kemudian akan disurvey, bahkan jika diperlukan akan ada investigasi dari tim khusus kami, ungkap Laurentius Iwan Pranoto selaku Marketing Communication & Public Relation Head PT Asuransi Astra Buana.

Iwan sapaan akrabnya menambahkan, Investigasi diperlukan untuk menghindari rekayasa kehilangan yang dilakukan oleh debitur.

Nah, cukup mudah kan cara klaim asuransi kehilangan motor? meski begitu ada baiknya sobat naikmotor.com disarankan untuk memberi kunci ganda pada motor serta parker ditempat yang aman dan mudah untuk diawasi agar motor kesayangan tidak digondol pencuri. (Daus/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here