FIFGROUP Setujui Lebih dari 149 Ribu Aplikasi Relaksasi Kredit Senilai Rp 1,5 Triliun

0
relaksasi kredit motor FIF disetujui lebih dari Rp 1,5 Triliun
Relaksasi kredit motor FIF disetujui lebih dari Rp 1,5 Triliun. Foto: istimewa

NaikMotor – Sejak 29 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020, FIFGROUP telah membukukan 149.793 aplikasi relaksasi kredit. Nilai relaksasi kredit motor FIF sesuai arahan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp 1,5 triliun.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk mitra driver ojek online mencapai 14.150.

Sedangkan dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta. CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyebutkan perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut menaik tajam.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono selaku CEO FIFGROUP

Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen FIFGROUP yang terdampak covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini, ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup:

  1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
  2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
  3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
  4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan

Bentuk relaksasi kredit motor FIF dan produk lainnya berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran serta penurunan suku bunga. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here