NaikMotor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara untuk mendapat relaksasi kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa tahapan proses yang wajib dilakukan agar bisa mendapatkannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui publikasi resmi ‘Frequently Asked Questions (FAQ) Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan terkait Pandemi Covid-19 mengatakan bahwasanya restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online atau surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
Ada tiga tahapan penting yang wajib untuk debitur ketahui.
- Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
- Bank/ atau leasing kemudian akan melakukan assessment, apakah debitur termasuk terdampak langsung atau tidak langsung Pandemi Covid-19, historis pembayaran pokok atau bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan. Terutama untuk leasing.
- Kemudian Bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak, tentunya dengan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.
“Hal ini penting agar Bank atau leasing sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” terang OJK.
Seperti diketahui, pada 24 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit kendaraan selama 1 tahun. Antara lain bagi profesi pengemudi ojek online motor dan mobil. Hal tersebut diberikan karena dampak Pandemi Covid-19 serta anjuran social distancing (bekerja, belajar, dan beribadah di rumah) demi meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19. (Daus/Contrib/NM).