Pandemi Covid-19: OJK Keluarkan Stimulus Keringanan Bayar Cicilan Kredit Macet

0
penjualan motor bekas
OJK keluarkan kebijakan keringanan cicillan selama krisis wabah Corona. Foto: Daus

NaikMotor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pemberian stimulus bagi perkenomian terkait penyebaran wabah virus Corona, salah satunya keringanan pembayaran cicilan bagi debitur. Kebijakan keringanan cicilan OJK tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Wabah Corona memang menimbulkan dampak negatif roda perekonomian, hal tersebut membuat OJK menerbitkan kebijakan stimulus baru dengan tujuan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona. Kebijakan keringanan cicilan OJK memang ditujukan bagi kredit macet akibat wabah ini.

Dalam rilis resmi OJK, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, “Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini.”

Terkait hal ini, Harjanto Tjitohardjojo selaku Direktur Sales Marketing PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengatakan, “Saat ini MTF masih monitor apakah ada permintaan dari Customer terkait kondisi mereka akibat Corona Virus. Setiap permohonan akan kami evaluasi, apakah mereka Fixed Income/Employee atau Wirausaha, apakah Covid berdampak pada bisnisnya secara signifikan. Setelah itu dicarikan solusi bagi Customer beberapa alternatif.”

“Alternatif yang kita berikan antara lain bantu keringanan bayar pokok dahulu atau rescheduling pembayaran. Caranya debitur harus isi form pengajuan keringanan akibat Covid-19, lalu akan disurvey team apakah benar. Baru diputuskan keringanannya,” tambah Pak Har sapaan akrabnya.

Sementera itu, MTF yang merupakan salah satu lembaga pembiayaan besar di Indonesia juga sudah menerapkan aturan baru operasional kerjanya terkait pencegahan virus Corona. “MTF kurangi jam buka Cabang dan HO, Sistem Piket jadi 50% karyawan work from home dan 50% standby, setiap pegawai yang piket harus pakai masker, sedangkan untuk bagian kasir dan kolektor diwajibkan memakai sarung tangan. Selain itu disetiap cabang dan HO disediakan Thermo Gun serta SOP pencegahan cirus Corona ini dipimpin langsung oleh Direksi,” tutup Pak Har. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here