PSBB Tangsel, Masih Banyak Pelanggar Roda 2 Berboncengan

0
Pos pemeriksaan PSBB Tangsel di Sandratex Ciputat. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan telah berjalan sejak 18 April 2020. Namun di PSBB Tangsel itu masih terpantau pelanggaran naik motor berboncengan yang mendominasi. 

PSBB Tangsel terdapat 7 titik pemeriksaan (check point) yaitu di Simpang Gading Serpong di Jalan Raya Serpong, exit tol Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu, Jalan Pasar Jengkol (Simpang Viktor), pangkalan bus Kramat Djati di Jalan M Toha, depan Sandratex Ciputat di Jalan Ir H Juanda, exit Tol Pondok Aren di Jalan Boulevard Bintaro, depan Puspiptek di Jalan Serpong-Parung.

Dari pantauan naikmotor.com di salah satu titik pemeriksaan yaitu di depan Sandratex Ciputat,  pelanggaran terbanyak dari masyarakat adalah berboncengan saat mengendarai motor.

“Pelanggar masih banyak dari pengendara roda 2 yang berboncengan, memang dibolehkan asal alamat pada KTP sama,” tegas Iptu Wagimin salah satu petugas dari Polres Tangsel saat naikmotor.com temui di titik pemeriksaan depan Sandratex.

“Kami berikan surat teguran bagi yang melanggar, nantinya akan kami pantau kembali dari plat nomor kendaraan apakah mengulangi kesalahan yang sama atau tidak selama masa PSBB. Jika masih mengulang tentunya aka nada sanksi yang lebih berat sesuai perda dari Walikota Tangsel,” tambah Iptu Wagimin.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar.

Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY