Seperti ini Surat Teguran Selama Berlangsungnya PSBB Pandemi Covid-19

0
Surat Teguran PSBB
Surat Teguran PSBB berisikan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi. Foto: istimewa

NaikMotor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di berbagai tempat dalam rangka menekan penyebaran virus Corona. Para Pengendara pelanggar akan diberikan Surat Teguran PSBB pada awalnya, namun kemudian ditilang. 

Masih adanya pelanggaran protokol kesehatan saat mulai berlangsungnya PSBB di DKI Jakarta termasuk kota-kota lain yang menuju Ibukota Jakarta, maka petugas akan melakukan penindakan dengan Surat Teguran PSBB. Seperti pengendara motor yang melintas tanpa menggunakan masker dan sarung tangan tertutup. Padahal sesuai Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 seluruh pengendara motor dan mobil wajib memakai masker dan sarung tangan untuk pemotor saat melintas di jalanan Jakarta.

Berbeda dengan surat Tilang UU Lalu Lintas, dalam Form Surat Teguran yang telah beredar ke petugas, berisi jenis pelanggaran sesuai protokol kesehatan. Seperti, suhu tubuh pengendara dan penumpang, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang serta sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat.

Jika pengendara kedapatan melanggar Pergub soal PSBB, pelanggar mendapat lembar surat teguran yang juga akan tercantum data nama petugas, pangkat/NRP serta Kesatuan. Demikian dengan lokasi, tempat pelanggaran juga tertulis pada lembar tilang tersebut. (Maleha/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here