Galeri Foto Suasana Jalan Ibukota Jakarta Saat Pemberlakuan PSBB

0
PSBB Jakarta jilid 2
Petugas Polisi saat melakukan razia pemberlakuan Pergub No.33 Tahun 2020 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Foto: Firdaus Ali

Naikmotor — Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) di Jakarta, praktis membuat lalulintas di jalan cukup lenggang dan sepi.

Meski masih banyak masyarakat pengguna sepeda motor yang belum mengetahui Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19, pemberlakuan PSBB terus dikawal oleh petugas Kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Salah satunya penggunaan masker yang wajib dikenakan oleh pengendara sepeda motor, dimana para aparat yang bertugas dengan tegas menindak para pengendara yang melanggar.

Dari pantauan naikmotor.com, razia yang dilakukan petugas di wilayah Pasar Jumat, Jakarta Selatan, para petugas tidak segan-segan memakaikan masker kepada para pengendara motor.

Pemberlakuan PSBB
Petugas Polisi memakaikan masker kepada pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

“Giat operasi ini konsennya untuk menghimbau para pengendara kendaraan dan penumpang transportasi umum untuk memakai masker saat masuk ke wilayah DKI Jakarta. Jika pengendara tidak memakai masker akan kami suruh putar balik dan bisa memasuki DKI kembali saat sudah memakai masker,” terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo SIK, MTCP selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan pers.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 5, dijelaskan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan antara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Tidak itu saja kerumunan para ojek online sopir taxi yang biasa berkumpul di pinggir jalan atau di depan pertokoan tidak luput dari penindakan dengan cara dibubarkan dan diurai.

Pemberlakuan PSBB
Petugas Dishub saat membubarkan kerumunan ojek online. Foto: Firdaus Ali

“Kegiatan ini kami mulai dari Jam 7 pagi dan akan selesai nanti jam 4 sore. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para driver Ojol dan Taxi supaya mereka jaga jarak serta menghindari berkerumun supaya pencegahan Covid-19 bisa maksimal,” terang Arfiansyah, salah satu anggota Dishub kepada naikmotor.com, Jumat (10/4/2020).

Pemberlakuan PSBB
Jalan Thamrin, Jakarta Pusat terlihat sepi di hari pertama pemberlakuan PSBB. Foto: Firdaus Ali

Pemberlakuan PSBB  selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran covid-19. Berikut pantauan naikmotor.com saat mulai diberlakukannya PSBB yang terekam dalam kamera. (Yusuf Arief/ Foto: Firdaus Ali/ NM)

LEAVE A REPLY