NaikMotor – Pengendara motor terutama para ojek online alias ojol kini tidak bisa sembarangan lagi gunakan GPS saat sedang melaju. Polda Metro Jaya akan melakukan razia bagi siapapun yang melakukannya.
Langkah ini diambil mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan penggunaan perangkat GPS ponsel. Sebab menggunakan GPS saat kendaraan melaju dianggap bisa mengganggu konsentrasi.
Dasar hukum larangan menggunakan GPS adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 mengenai kewajiban berkonsentrasi penuh saat mengendalikan kendaraannya.
Mengutip Tempo.co, Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi mengatakan pelanggar ketentuan tersebut diancam hukuman penjara atau denda.
“Tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu,” ujar Herman.
Untuk mengurangi tindak tilang, Herman mengatakan Kepolisian akan menggiatkan sosialisasi larangan gunakan GPS saat sedang berkendara. Di mana sasaran utama para pengemudi taksi dan ojek online.
“Selain menggunakan GPS, pengendara tidak diperbolehkan memakai perangkat atau melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Antara lain memainkan telepon seluler dan mendengarkan musik keras-keras,” katanya.(Agl/nm)