Jakarta(naikmotor) – Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kembali menegaskan larangan siswa sekolah membawa sendiri kendaraan ke sekolah. Hal itu ditegaskannya beberapa waktu lalu dalam wawancara dengan cnnindonesia.com, mengingat masih banyaknya siswa yang menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.
Pelarangan tersebut memang bukanlah hal yang baru sebab sudah sejak pertengahan 2013 lalu telah digaungkan. Pelarangan mengemuka ketika anak musisi Ahmad Dhani yang masih siswa SMP mengalami kecelakaan dan menimbulkan 7 korban tewas.
Bukan hanya DKI saja, Kota Bogor, Karawang, Tasikmalaya, Solo, Surabaya, Malang, Kendari, Bitung, Manado, Balikpapan, Bengkulu dan beberapa kota lainnya serentak melalui Dinas Pendidikan masing-masing mengeluarkan edaran pelarangan tersebut. Polda-Polda pun turut mendukung pelarangan tersebut dengan mengadakan razia.
Bahkan Gubernur DKI mengancam akan memecat Kepala Sekolah yang membiarkan siswanya membawa sendiri kendaraan ke sekolah, dan mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP siswa tersebut.
Pengamat keselamatan berkendara, Wijaya Kusuma Subroto, coba memberikan pandangan,”Sudah menjadi latah bagi orang tua di Indonesia saat ini, membelikan kendaraan bermotor untuk sang anak. Sebagai tanda kasih sayang entah dengan alasan untuk mempermudah pergi ke sekolah atau supaya sang anak lebih patuh kepada orang tuanya. Apapun motivasinya, itu sah-sah saja. Apalagi jika orang tuanya memang mampu membelikan mobil atau motor, bahkan yang mahal sekalipun,” sebut Jaya, panggilan akrabnya.
Bahkan, menurut Jaya ada orang tua yang rela untuk mengajukan kredit ke dealer untuk anaknya. Mungkin persepsi mereka itulah bentuk kasih sayang orang tua kepada sang anak.
“Tentunya kasih sayang itu menjadi salah jika diwujudkan dengan membelikan motor saat anaknya belum punya hak untuk mengemudi. Dan lebih keliru lagi ketika orang tua membiarkan sang anak mengendarai kendaraan bermotor, tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Bagaimana jika sampai menabrak orang lain dan merusak properti orang lain maupun milik Negara?”
Jika memperhatikan persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81, usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Tentunya siswa-siswa itu umumnya dan terutama yang masih duduk di bangku setingkat SMP belum cukup umur untuk memiliki SIM. Dan dalam Undang-Undang pun dicantumkan sanksi bagi yang tidak memiliki SIM, dikenai 4 bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Wijaya Kusuma Subroto yang juga off-roader nasional melanjutkan,”Sebab jika dilihat dari faktor psikologi pun, kematangan emosi anak masih rendah. Sehingga ego masih lebih tinggi dari super egonya, seperti kemungkinan kebut-kebutan saat pulang sekolah, menerondoli motornya, atau tidak menggunakan piranti keselamatan akan sering kita jumpai.”
Jaya yang juga instruktur keselamatan berkendara di ordtraining.com tersebut mendukung rencana Gubernur DKI untuk memperbanyak bis sekolah, sebagai upaya mengurangi minat siswa berkendara sendiri ke sekolah. (Afid/nm)
Untuk bawa kendaraan sebenarnya tidak perlu dilarang.
Asal anaknya memang sudah berumur 17 tahun dan mendapatkan SIM C dengan cara yang benar. Maka sah-sah saja bawa kendaraan ke sekolah.
Mau itu motor sport, mobil tua klasik, atau mobil mahal dan motor mahal lainnya.
Kalau sudah dapat SIM bukan nembak mah berarti mereka layak bawa kendaran dijalan raya.
Justru seharusnya urusan larang melarang mah bukan urusan pemerintah.
Polisinya harusnya yang buat kebijakan kayak gini.