NaikMotor – Saat pelaksanaan pesta olahraga tingkat Asia yang akan dimulai 8 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap. Namun perluasan aturan ganjil genap Asian Games 2018 tidak berlaku untuk motor dan kendaraan spesifik.
Dalam perluasan aturan ganjil genap Asian Games 2018 selain ruas-ruas jalan utama. Waktu pelaksanaannya pun diperpanjang Senin sampai Minggu, termasuk jam berlakunya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Tetapi perluasan aturan ganjil genap Asian Games 2018 tidak berlaku untuk motor dan kendaraan tertentu seperti yang diinformasikan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (2/7/2018), yakni:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Afid/nm)