Jakarta (naikmotor) -Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya akan dibebaskan dari denda atau sanksi administrasi keterlambatan.
Tetapi pembebasan denda PKB tersebut hanya berlaku hingga 25 Agustus 2015, atau 60 hari sejak 25 Juni 2015 kemarin. Pemutihan denda tersebut diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta (Kantor Dinas Pelayanan Pajak) dalam rangka merayakan HUT DKI Jakarta ke-488. Selain pemutihan denda keterlambatan PKB, Pemda DKI pun membebaskan juga denda Bea Balik Nama (BBN).
Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran PKB-nya (pajak mati) hanya akan dikenai pokok pajak yang mesti dibayarkannya. Ketetentuan pembebasan denda keterlambatan PKB berlaku di semua Samsat wilayah Jakarta termasuk Samsat Keliling.
Setelah tanggal 25 Agustus 2015, denda keterlambatan pembayaran PKB akan kembali diberlakukan. Besarannya 2% tiap bulan keterlambatan, tetapi maksimal selama 2 tahun. Jadi meski pemilik kendaraan bermotor menunggak hingga 3 tahun maka denda yang dikenakan maksimal 24% dari nilai tertunggak. (Arif/nm)