Wow! ‘The Japan Crafted’ Honda CB300R Siap Dipasarkan Februari

0
Honda CB300R
AP Honda Thailand melansir Honda CB300R, unit mulai tersedia bulan depan. Foto: Honda

NaikMotor – Di kawasan ASEAN hanya Honda Thailand dan Indonesia yang kejar-kejaran melansir produk baru. Namun kali ini tampaknya Indonesia ‘harus ngalah’ sebab AP Honda Thailand resmi melansir Honda CB300R.

“Honda CB300R adalah motor yang berasal dari konsep ‘Japan Crafted,’ kombinasi kerajinan Jepang dan teknologi mutakhir model sport. Motor akan tersedia mulai Februari di Honda Wing Center,” kata AP Honda dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018) di Bangkok.

Honda CB300R

Honda CB300R pertama kali meluncur di EICMA, Milan November 2017 lalu. Saat itu ia hadir bersama dua model lain yakni Honda Neo Sport cafe dan Honda CB125R. Saat diperkenalkan motor ini cukup menyita perhatian karena modelnya moderen tapi familiar.

Honda CB300R

Secara tampilan Honda CB300R mengadopsi desain dari Honda CB150R EXMotion yang meluncur di Thailand pertengahan tahun lalu. Jadi peluncuran CB300R memang ditengarai untuk mengisi line up naked bike, atau pilihan buat yang ingin naik kelas.

Semua lampu sudah menggunakan LED. Speedometer LCD, fork depan USD 41mm dan belakang monoshock, swingarm tambahan Pro-Link dengan jarak main 130mm. Sasis trelis serupa dengan CB125R, cakram depan 296mm dan belakang 22mm dengan ABS 2-channel dikendalikan IMU.

Honda CB300R

Sayang mesinnya mengusung jantung 286cc 1-silinder 4-valve, sementara CBR250RR sudah 2-silinder. Tenaga yang dihasilkan 31 hp pada 8.500 rpm dengan torsi 27.5 Nm pada 7.500 rpm dan disalurkan lewat transmisi manual 6-percepatan.

Apakah nantinya CB300R bakal dibawa ke Indonesia masih misteri. Namun jika Astra Honda Motor (AHM) berani CBU bisa saja, sebab CBR250RR sejatinya tidak punya versi naked. Beda dengan Yamaha R25 dengan MT25 dan Kawasaki Ninja 250 dengan Z250.

Hanya saja pertimbangannya pasti soal harga. Sebab di Indonesia motor berkubikasi di atas 250cc terkena pajak barang mewah. Belum lagi adanya tambahan PPh 22 sebesar 5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 90/PMK.03/2015.(Agl/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here