Gubernur DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Desember 2017

0
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta lancarkan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN hingga 23 Desember 2017. Foto: NMC

NaikMotor – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melancarkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) hingga 23 Desember 2017.

Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai program pro masyarakat, sekaligus upaya peningkatan pendapatan dari pajak. “Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 November 2017 seperti yang dikutip dari situs NTMC Polri.

Anies menjelaskan bahwa warga Jakarta tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Selain itu, pembayaran juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.

Hal lain yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut, kata Anies, adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran, dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database untuk Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) Polda Metro Jaya.

Untuk mendorong warga taat pajak, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang.

“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor,” kata Anies Baswedan. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY