Pajak Progresif Kendaraan Baru Berdasarkan Alamat Pemilik

0
Pajak progresif kendaraan baru DKI jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Perda No 2 Tahun 2015 tentang aturan Pajak Progresif Kendaraan berdasarkan alamat kepemilikan

Jakarta (naikmotor) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif kendaraan baru mulai 1 Juni 2015 yakni berdasarkan alamat pemilik. 

Bila sebelumnya hanya berdasarkan nama pemilik, kini melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif dikenakan sesuai alamat kepemilikan kendaraan.

Ingat, ini bukan mengganti aturan pajak progresif berdasarkan nama pemilik, justru menambahkan sesuai alamat yang sesuai data kependudukan berdasarkan Kartu Keluarga.

Mengutip isi Perda No 2 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010, aturan pengenaan pajak progresif dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan serta potensi penerimaan daerah. Menurut laman Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI, sekurangnya 20% dari Pajak Kendaraan Bermotor dialokasikan untuk pembangunandan atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Seiring dengan kondisi ekonomi yang makin membaik memberi dampak pada sektor industri kendaraan bermotor meningkat setiap tahun produksinya, implementasi penerapan tarif pajak progresif berdasarkan Perda No 8 tahun 2010, ternyata belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi. (Arif/nm)

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10  persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here