NaikMotor – Penyalahgunaan lampu isyarat dan sirine akan ditindak dalam operasi Polisi. Razia rotator akan dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya hingga 11 November 2017.
Operasi gabungan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Dinas Perhubungan DKI, SatPol PP, dan POM Dam Jaya akan dilangsungkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Seperti yang dinyatakan Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, “Razia rotator akan menyasar pengguna lampu dan isyarat suara serta perlengkapan yang tidak berhak menggunakannya.
Bahkan hari ini (19/10/2017) operasi di Buperta Cibubur akan dipimpin langsung oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat sosialisasi keselamatan berkendara dan peluncuran asuransi Jaga Motorku di Jakarta Selatan (19/10/2017).
Sementara itu pelarangan penggunaan rotator dan sirine oleh masyarakat sudah diatur dalam Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Di pasal 59 itu disebutkan bahwa memang untuk kepentingan tertentu kendaraan bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine. Kemudian jenis-jenis lampu isyarat itu pertama lampu warna biru, kedua warna merah, ketiga warna kuning,” terang Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti yang dikutip situs NTMC Polri.
“Dalam undang-undang disebutkan penggunaan lampu rotator warna biru hanya untuk petugas Polri. Sedangkan warna merah untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, rescue termasuk palang merah. Kemudian warna kuning diperuntukkan untuk mobil patroli dalam tol, petugas pengawas fasilitas jalan, petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas umum, kemudian penderekan dan angkutan barang khusus,” papar Budiyanto lebih lanjut.
“Bagi warga yang memasang lampu isyarat akan disangkakan pasal 287 ayat (4) juncto pasal 59, dan pasal 106 ayat 4 huruf F juncto pasal 134. Hukumam pidananya adalah kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” pungkasnya. (Afid/nm)