Kemenhub Belum Akan Melarang Mudik Bersepeda Motor, Ini Program 2018

0
Melarang mudik bersepeda motor
Menhub Budi Karya menegaskan belum akan melarang mudik bersepeda motor dalam waktu dekat. Foto: Kemenhub

NaikMotor – Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kementerian yang dipimpinnya belum akan melarang mudik bersepeda motor dalam waktu dekat ini.

Hal ini diungkapkan Menhub Budi Karya dalam menjawab pertanyaan anggota komisi V DPR RI yang meminta pemerintah untuk melarang sepeda motor digunakan sebagai angkutan mudik lebaran, Rabu (26/7/2017). Pertanyaan itu terkait tingginya angka kecelakaan yang disumbangkan sepeda motor saat musim mudik lebaran.

Budi Karya mengatakan, pengurangan pemudik bersepeda motor tidak bisa melalui pelarangan tetapi melalui langkah simultan, seperti pengembangan angkutan massal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“ Untuk di Jabodetabek akan kita maksimalkan MRT, BRT dan LRT. Sedangkan untuk di daerah akan kita maksimalkan bus dan kapal. Sehingga pengguna sepeda motor akan berkurang banyak. Nanti waktunya bisa kita melarang mudik bersepeda motor apabila kita telah menyelesaikan itu, tidak sekarang,” tegas Menhub Budi lebih lanjut seperti yang dikutip situs www.dephub.go.id.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, hal ini akan didiskusikan lebih detail dan dibuat dalam paper work-nya. Karena jika langsung diterapkan akan menimbulkan friksi di masyarakat, mengingat sepeda motor adalah alat transportasi masyarakat yang murah dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Menhub mengungkapkan demi meningkatkan pelayanan pada tahun 2018, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan kebijakan rencana operasi angkutan lebaran. Program yang disiapkan di antaranya karena H1 dan H2 Idul Fitri yang jatuh pada hari Jum’at dan Sabtu tanggal 15 dan 16 Juni 2018, monitoring direncanakan mulai hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 (H-8) sampai dengan Senin 24 Juni 2018 (H+8).

Untuk cuti bersama diusulkan pada arus mudik hari Rabu 13 Juni 2018 (H-2) dan hari Kamis 14 Juni 2018 (H-1). Cuti bersama juga diusulkan pada arus balik hari Senin 18 Juni 2018 (H+2) dan hari Selasa 19 Juni 2018 (H+3).

Menhub juga mengatakan perlu diusulkan agar libur anak sekolah disesuaikan dengan cuti bersama lebaran.

“Libur sekolah agar diatur dalam masa libur lebaran sehingga ada masa kebersamaan libur antara anak-anak dan orang tua,” terang Menhub. (Rls/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here