Jakarta (naikmotor) – Mulai malam ini, Senin (6/4) Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sepeda motor melintas Jalan Thamrin- Medan Merdeka Barat sejak pukul 23.00-05.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) no. 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub no. 195 tahun 2014 tentang aturan sepeda motor melintas jalan protokol Jakarta.
“Pergub itu merevisi jam pelarangan motor yang semula 24 jam penuh setiap harinya, kini diubah pada jam 06.00 hingga 23.00,” ujar Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti yang dikutip viva.co.id hari ini.
Benjamin menambahkan, nantinya pengendara sepeda motor bisa melintasi jalan itu mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Sama halnya seperti melintasi jalan cepat di kawasan Sudirman.
Sementara Gubernur Ahok mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan jajarannya, pada malam hari kondisi jalanan memang lengang dan memungkinkan untuk dilalui sepeda motor. Segala petunjuk tentang perubahan peraturan itu sudah mulai dipasang
Sebelumnya larangan sepeda motor yang mulai diberlakukan sejak 17 Desember 2014 ini mendapat tentangan dari masyarakat termasuk kalangan komunitas dan klub motor DKI hingga sempat mengajukan demo memasalahkan aturan ini. (Arif/nm)