Tiga Bukti Memberatkan, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar

0
KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar
Sidang pembacaan putusan KPPU terkait kasus dugaan praktik kartel Yamaha dan Honda. Foto: KPPU

NaikMotor – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan putusan atas kasus dugaan praktik kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc yang dilakukan dua pabrikan sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Adanya tiga bukti memberatkan, KPPU denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 miliar.

Dalam siaran pers KPPU, pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S, Senin (21/2/2017), KPPU menetapkan kedua pabrikan sepeda motor tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait keputusan Majelis tersebut KPPU denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 miliar. YIMM sebagai terlapor satu dikenakan sanksi denda sebesar 25 miliar rupiah, dan AHM sebagai terlapor dua dikenakan denda sebesar 22,5 miliar rupiah. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU menjelaskan, terdapat tiga bukti yang memberatkan terlapor. Ketiganya yaitu, adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan Golf, adanya surat elektronik atau email tanggal 28 April 2014, serta adanya email pada 10 Januari 2015.

Berdasarkan fakta persidangan, kiriman email pada 10 Januari 2015 merupakan surat yang dikirimkan Saksi Saudara Yutaka Terada yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing Terlapor I dengan menggunakan alamat email teradayu@yamaha-motor.co.id dan dikirimkan kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur Terlapor I. Sehingga, fakta email tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi Terlapor I (top level management Terlapor I).

Syarkawi mengatakan, email tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015 menjadi bukti adanya dugaan kesepakatan antar kedua terlapor melakukan kesepakatan harga. Sebab, Berdasarkan UU Nomor 5/1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,” ujar Syarkawi.

Selain menghukum denda Yamaha dan Honda, KPPU juga akan memberikan rekomendasi ke pemerintah berdasarkan hasil temuan selama persidangan. Yakni, merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia agar lebih kuat lagi mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Dengan begitu, diharapkan komponen utama sepeda motor berupa engine, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik yang nantinya dapat mempengaruhi penurunan harga motor di hilir.

Selanjutnya, para Terlapor diharapkan dapat segera menjalankan amar putusan berupa pembayaran denda ke kas negara. “Para Terlapor diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima petikan putusan dimaksud untuk segera membayar denda yang telah dijatuhkan,” tegas Syarkawi

Setelah vonis dijatuhkan, pihak YIMM tetap yakin tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Investigator KPPU. Beberapa prosedur penyelidikan yang dilakukan investigator dinilai keluar dari regulasi yang berlaku.

“Kami berusaha untuk membuktikan bahwa klien kami tidak dalam proses seperti yang dituduhkan. Namun kemudian, dalam proses sendiri kami melihat bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran termasuk mengenai dilakukannya pemeriksaan di lapangan, yang tadi seolah-olah dijustifikasi. Padahal kalau menurut kami, tidak ada sama sekali dasar hukum buat investigator untuk mendatangi pelaku usaha tanpa adanya pemberitahuan,” papar Kuasa Hukum PT YIMM, HMBC Rikrik Rusdiana seperti dilansir Viva.co.id. (Yudistira/nm)

LEAVE A REPLY