NaikMotor – Keamanan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain kelengkapan berkendara dan kondisi fisik kendaraan, batas kecepatan berkendara di jalan juga perlu untuk diingat.
Banyak pengendara, termasuk motoris yang luput dalam memahami peraturan soal kecepatan di jalan. Memacu sepeda motor secepat mungkin kerap dilakukan saat diburu waktu atau menemui jalanan tengah lengang.
Menurut Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, batasan kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Adapun batas kecepatan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2015. Dalam PP tersebut, disebutkan setiap kendaraan, termasuk sepeda motor diperbolehkan melaju dengan kecepatan maksimal 50 km/jam di kawasan perkotaan, 30 km/jam ketika melewati kawasan permukiman, dan 80 km/jam di jalan antar kota.
Buat pengendara yang melanggar batas kecepatan minimal dan maksimal dalam berkendara, pemerintah telah menetapkan sanksi berupa kurungan dua bulan penjara dan denda paling besar 500 ribu rupiah.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2013 mengenai program “Dekade Aksi Keselamatan Jalan Raya”. Penerapan peraturan tersebut, tak lain ditujukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan raya.
Batas kecepatan berkendara tersebut bisa ditetapkan lebih rendah di suatu daerah yang memiliki frekuensi kecelakaan tinggi, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan, dan usulan masyarakat yang ditampung dalam rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan. (Yudistira/nm)
Pftt… kec. max dalam kota 50km/h, antar kota 80km/h ?
Dipikir semua motor itu motor bebek/skutik. Antara naif, asal mikir sama malas review n riset tu yang ngeluarin peraturan.
Masa motor sport sama moge dipaksa sepekan itu? Ya jebol :v