Jakarta (naikmotor) – Gonjang-ganjing balap motor di Indonesia terus bergulir, mulai regulasi hingga jadwal yang berantakan.
Nah, bila ingin tahu peraturan balap motor 2015, berikut addendum yang dikeluarkan PP IMI 28 Februari lalu.
Addendum – i
Peraturan Balap MOTOR 2015
28 FEBRUARI 2015
i. Peraturan TENTANG teknik balap SEPEDA MOTOR 2015
- Pasal 10.8. Ban (halaman 110)
- Ban yang wajib digunakan adalah ban produksi Dalam Negeri
- Kedalaman pola ban minimal : 2,5 mm atau sekurang-kurangnya 60% dari kedalaman ban tersebut ketika masih baru.
- Tidak diperbolehkan menggunakan ban slick, walaupun diberi pola secara manual. Kecuali untuk Sirkuit Permanen.
- Ukuran ban harus disesuaikan dengan ukuran roda/velg.
- Dilarang melakukan modifikasi dan/atau proses/tindakan tambahan apapun terhadap ban yang dipakai.
- Pasal1.1 Cylinder Head (halaman 120)
- Point a.2 : Material Valvekelas MP3 dan MP4 : free
- Point a.4 : Valve Seat MP6 : free
- Point a.5 : Valve Spring MP6 : free
- Point b.1 : Type CamshaftMP5 dan MP6 : std
- Pasal 1.9 Carburator – Injection (halaman 122)
- Point 1.9.3 Throtle Body type Buterfly :
MP1 : 30 mm
MP2 : 26 mm
MP3 : 26 mm
MP4 : 26 mm
- Point 1.9.4 Throtle Body other type :
MP1 : 28 mm
MP2 : 24 mm
MP3 : 24 mm
MP4 : 24 mm
- Matic – Pasal 1.4. : Crankshaft (halaman 128)
Point 1.4.5. Pin Crankshaft Matic 150 cc Standart : free
II PERATURAN INDOPRIX 2015
Pasal:
- Peserta : (Di revisi menjadi)
Pembalap yang telah memiliki KIS Indoprix. Pembalap Indoprix yang terdaftar sebagai peserta Indoprix di tahun 2013 dan 2014 tidak diperbolehkan untuk mengikuti Motorprix dan OMR tahun 2015, serta event di bawah tingkatan tersebut. Kecuali pembalap tersebut di saat itu :
- Tidak memperoleh point.
- Sebagai peserta pengganti.
- Sebagai peserta Wild Card.
- Sudah terdaftar sebagai peserta MP 2014.
- Mendapat izin tertulisdari PP IMI.
(Arif/nm)