Jakarta (naikmotor) – Helm sudah wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor dan pemboncengnya. Helm yang digunakan pun harus sudah memenuhi standar SNI, yang ditandai dengan logo SNI yang tercetak timbul pada helm.
Selain itu, saat digunakan, helm harus diikat dengan benar (sampai klik), agar berfungsi melindungi kepala dengan baik.
Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face). Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
Tetapi ukuran helm harus sesuai dengan ukuran kepala, jangan terlalu longgar atau sebaliknya terlalu menjepit kepala. Jika terlalu longgar, maka helm tak akan mampu menyerap benturan dengan baik, bahkan ada potensi terlepas saat terjatuh.
Sedangkan terlalu sempit, akan menyebabkan aliran darah tak optimal ke kulit kepala. Biasanya ditandai dengan sakit kepala dan kehilangan konsentrasi.
Agar mudah memilih ukuran helm dengan tepat, ukurlah keliling kepala dengan meteran kain. Ukur dari dahi melingkar ke arah belakang kepala. Teruskan melalui pelipis, sisi kepala di atas telinga, hingga bagian belakang kepala yang paling menonjol dan kembali ke arah dahi. Bandingkan hasil ukur dengan tabel di bawah. (af/NM)
Tabel Ukuran Helm
Ukuran | Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) |
S | Antara 500 – kurang dari 540 |
M | Antara 540 – kurang dari 580 |
L | Antara 580 – kurang dari 620 |
XL | Lebih dari 620 |