NaikMotor – Aplikasi sistem tilang elektronik telah diujicobakan penerapannya oleh Korlantas Polri, Selasa (25/10/2016). Aplikasi yang disebut sebagai e-Tilang tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan pungutan liar (pungli).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan pungli.
Uji coba Aplikasi ini selama satu bulan. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau sudah dinyatakan baik akan launching seluruh Indonesia.
“Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas),” imbuh Kakorlantas Polri.
Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas, diikuti sebanyak 64 Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah NTB. Sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking.
Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM.
Kalau sudah membayar saat itu maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara.
Aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.
Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps e-Tilang tersebut tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara waktu Korlantas Polri akan melakukan percontohan tilang online dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh Indonesia. (NTMC/NM)