Yamaha: Harga Skutik Mahal Karena Pajak Tinggi

1
Yamaha
Yamaha
Yamaha Mio Z, salah satu produk yang laris. Foto: Yamaha

Jakarta (naikmotor) – Tuduhan yang dialamatkan pada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) atas dugaan kartel harga skutik 100-125cc oleh Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus dibantah. Salah satunya adalah indikator mahalnya harga skutik bukan karena kartel dengan PT Astra Honda Motor (AHM).

Menurut Dyonisius Beti, Executive Vice President YIMM yang mempresentasikan tanggapan di sidang majelis komisi di depan investigator KPPU serta Tresna P. Soemardi (ketua majelis), dengan anggota majelis Munrokhim Misanam dan R. Kurnia Sya’ranie menyatakan YIMM dan AHM bersaing sengit pada segmen ini.

Pria yang akrab disapa Dyon ini juga menegaskan persaingan di pasar sangat panas. Sebagai contoh banyak terjadi persaingan yang tidak sehat seperti black campaign dengan saling menjelakkan satu dengan yang lain. Tidak hanya itu juga ada adu diskon bahkan biaya promosi yang besar.

Pada kesematan tersebut Dynon juga mengungkapkan baiay produksi untuk Yamaha Mio sebesar Rp 9.325.550. Saat dilempar ke pasar harganya menjadi Rp 14,8 juta.

“Bila harga jual motor skutik memang lebih mahal dari harga dasar karena konsumen harus membayarkan biaya pajak sebesar 42% (PPN,  pajak bea balik nama, pembuatan STNK dan BPKB ) dari harga dasar, disamping keuntungan pabrikan dan diler,” tegas Dyon.

Penjelasaan ini membantah bahwasannya harga skutik 110-125cc  terlalu tinggi karaena adanya permainan yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda. Tinggal investigator KPPU membuktikan dugaan kartel tersebut. (Afid/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here