Jakarta (naikmotor) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri sepeda motor di Indonesia. Sidang dugaan kartel sepeda motor akan berlangsung di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (19/7/2016) siang ini pukul 14.00.
Dua produsen motor di Tanah Air, yakni PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia akan menjalani persidangan sebagai terlapor. Yang mana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor II.
KPPU sudah lebih dulu melakukan serangkaian investigasi terhadap kegiatan usaha sepeda motor. Diindikasikan terjadinya dugaan praktek kartel sepeda motor oleh YIMM dan AHM yang mengakibatkan tingginya harga jual sepeda motor di Indonesia.
“Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktik usaha di industri sepeda motor yang pada akhirnya diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif,” jelas Humas KPPU Dendy R. Sutrisno saat dihubungi NaikMotor.com (19/7/2016)
Persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan dan penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor dalam perkara.
“Selanjutnya dalam jangka waktu 30 hari kerja mulai 19 Juli sampai dengan 30 Agustus 2016, terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan pelanggaran sebagaimana dicantumkan dalam LDP,” terang Dendy. (Yudistira/nm)
[…] menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik kartel yang melibatkan AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Selasa (19/7/2016) siang. […]