Jakarta (naikmotor) – Program pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor. Program ini hanya berlaku untuk mobil dan tidak berlaku bagi mobil pihak-pihak tertentu, dan para biker masih bisa melaju di jalan terlarang ganjil-genap.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan program ganjil-genap hanya berlaku untuk mmobil dan sejenisnya dan tidak berlaku bagi sepeda motor. Kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku bagi: Presiden RI & Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), Kendaraan dinas (pelat dinas), Mobil Pemadam kebakaran, Mobil ambulans, Mobil angkutan Umum (pelat kuning), Angkutan barang (dengan dispensasi) berdasarkan Pergub 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
Pembatasan ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP (Electronic Road Pricing). Sosialisasi akan dilakukan pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Waktu ujicoba 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan masa pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Waktu pemberlakuan:
a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional
b. Jam Pemberlakuan:
Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB
c. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.
Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas pemberlakuan 3in1 yaitu Jl Merdeka Barat – Jl.Thamrin – Jl.Sudirman – Jl. Sisingamangaraja dan sebagian Jl. Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda). (Wl/nm)