Perubahan penting yang mendukung langkah ini adalah digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi resmi pada SIM. Dengan sistem ini, SIM Indonesia terhubung langsung dengan data identitas lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS, yang mempermudah verifikasi di dalam maupun luar negeri.
Mengutip Media Hub Humas Polri, selain aspek administrasi, desain SIM juga turut diperbarui agar lebih mudah dikenali secara internasional.
Namun, masing-masing negara tetap menerapkan peraturan yang berbeda. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengemudi wajib mengurus SIM lokal.
Di Malaysia, sejak tahun 2018, pengemudi asing diharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.