NaikMotor – Akhirnya SIM Indonesia mulai berlaku dan bisa dipakai di 8 negara ASEAN. Motoris ingin touring lintas negara semakin mudah!
Ada kabar baik bagi para pengemudi motor atau mobil Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara.
Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.
Kedelapan negara tersebut antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem administrasi dan identitas legal oleh Korlantas Polri, guna memperkuat integrasi data nasional dan memudahkan masyarakat Indonesia dalam melakukan mobilitas lintas negara.