Jawa Barat Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran 2025

0
STNK. Foto: Istimewa

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” ungkapnya.

Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bagi pemilik yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Tujuannya adalah memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan, pemerintah terus mengembangkan sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, dan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Meski ada pembebasan pajak dan bea balik nama, biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti TNKB, STNK, BPKB, serta surat mutasi tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memperbarui dokumen kepemilikan.

Nah, untuk Motoris yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan berdomisili di Jawa Barat, bisa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. (Yuka/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here