NaikMotor – Kabar baik untuk Motoris yang berdomisili di Jawa Barat, Pemprov Jabar sedang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan jelang Lebaran 2025 dan berlaku hingga Juni 2025.
Mengutip Bapenda.jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari kebijakan “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Program ini memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun dengan catatan, pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap harus dibayarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.