Rifat Sungkar, Wakil Ketua IMI Bidang Mobilitas, menyampaikan, “Kustomisasi kendaraan juga dapat dilakukan untuk kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, kendaraan hasil modifikasi memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga lebih aman digunakan di jalan raya. Indonesia memiliki potensi besar dalam industri kustomisasi kendaraan. Dengan regulasi yang jelas, kita tidak hanya menumbuhkan industri lokal, tetapi juga membawa nama Indonesia ke panggung internasional.”
Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, menambahkan, “Regulasi ini merupakan langkah besar dalam mendukung kreativitas dan inovasi di industri otomotif. Dengan adanya PM 45 Tahun 2023, pelaku industri kustomisasi kini memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Namun, masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, termasuk penyederhanaan prosedur sertifikasi dan biaya uji tipe agar lebih terjangkau bagi bengkel kecil dan menengah,”
Pelaksanaan uji tipe kendaraan kustom masih menemui beberapa tantangan. Salah satu yang paling krusial adalah biaya pengujian yang masih setara dengan kendaraan baru dari Agen Pemegang Merek (APM). Total biaya untuk sekali uji mencapai Rp12,5 juta, dan jika tidak lulus, pelaku usaha harus membayar kembali per jenis item yang diuji. Jika kendaraan lulus, masih ada tambahan biaya Rp30 juta untuk penerbitan sertifikat uji tipe (SUT/SRUT).
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menghadapi keterbatasan dalam memiliki alat ukur yang komprehensif, seperti alat timbang, alat uji efisiensi rem, serta alat ukur pencahayaan lampu.
Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI, menyampaikan, “Jika alat ukur ini terpenuhi, maka secara otomatis pengisian data spesifikasi teknis akan lebih akurat, sehingga mempercepat proses legalisasi kendaraan kustom. Selain itu, toleransi hasil uji juga perlu disesuaikan dengan kendaraan yang bukan baru. Proses uji kendaraan kustom seharusnya memiliki fleksibilitas tersendiri dibandingkan kendaraan baru yang diproduksi massal. Ini perlu diperhatikan agar industri modifikasi dapat berkembang lebih cepat,”
Melalui talk show ini, IMI bersama para pemangku kepentingan berupaya mencari solusi terbaik bagi industri kustomisasi di Indonesia, termasuk penyesuaian biaya uji tipe, penyederhanaan prosedur sertifikasi, dan integrasi antar lembaga terkait.
Dengan diterbitkannya PM 45 Tahun 2023, diharapkan industri kustomisasi di Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat global. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penggiat otomotif dan pelaku usaha modifikasi. (Rls/NM)