NaikMotor – Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor disambut gembira para pemodif karena karyanya menjadi legal. Namun, pemodif masih mengalami hambatan biaya sertifikasi.
Hal terungkap dalam talkshow di IIMS 2025, bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Kemenhub, (15/2/2025) di JIExpo Kemayoran Jakarta. Talkshow membahas Permenhub No 45 Tahun 2023 Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Talk show ini menghadirkan Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Rifat Sungkar, Wakil Ketua IMI Bidang Mobilitas, serta Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI yang juga pelaku industri Dyna Works, dengan Sirly W. Nasir, Direktur Public Relations IMI, sebagai moderator.
Dunia otomotif Indonesia tak lepas dari tren modifikasi kendaraan yang memerlukan regulasi jelas agar tetap aman dan sesuai dengan kaidah hukum. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 menjadi langkah maju dalam melegalkan kendaraan hasil kustomisasi, baik roda dua maupun roda empat. Regulasi ini mengatur perubahan teknis kendaraan seperti jarak sumbu, konstruksi, merek mesin, tipe mesin, dan material, sehingga tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
IMI sebagai inisiator aturan ini telah menggagas diskusi bersama Kementerian Perhubungan sejak 30 April 2021, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri modifikasi. Dengan adanya regulasi ini, kendaraan kustom kini memiliki jalur legal yang diakui pemerintah, termasuk sertifikasi bengkel yang memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
Baca Juga: Pemenang HMC 2024 Bandung, Karya yang Rapih Siap Final Battle